Kenalan dengan Perca, Usianya Sudah 10 Tahun di Batam

Kenalan dengan Perca, Usianya Sudah 10 Tahun di Batam - GenPI.co KEPRI
Perca Batam menggelar anniversary ke-10. Foto: Disbudpar Batam.

Kedua, dengan Dinas Pertanahan. WNI ketika menikah dengan WNA maka akan hilang haknya  untuk memiliki hak milik atas tanah. 

Menurutnya  komunitas pelaku perkawinan campur masih banyak yang belum memahami  hal ini.

Organisasi Perca terus  berusaha melakukan perjuangan terkait berbagai isu yang dihadapi keluarga perkawinan campur ini.

BACA JUGA:  Sepanjang 2022 hingga April, 9 Ribu WNA Masuk Batam

“Salah satu perjuangan kami yang berhasil adalah ke Mahkamah Konstitusi dan mengajukan permohonan bagaimana solusi kalau tetap ingin memiliki hak atas tanah,” kata Analia.

Akhirnya pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut, caranya harus memiliki perjanjian pra nikah, perjanjian kawin pisah harta.

BACA JUGA:  2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengapresiasi kehadiran Perca. Ia pun mempersilakan jika ke depan akan membuat pertemuan nasional di Batam.

“Kami support tapi dengan catatan harus membawa juga suaminya masing-masing, biar kenal dengan Pak Wali dan kita-kita. Bayangkan kalau bisa hadir dari seluruh negara, ini luar biasa sambil kita mempromosikan Batam,” kata Jefridin.

BACA JUGA:  Sepanjang 2022 hingga April, 15 WNA Ditolak Masuk Batam

Kadisbudpar Kata Batam, Ardiwinata berterima kasih sudah menggelar acara di Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya