Ojek Online Diingatkan Taati SK Gubernur Kepri, Ini Tarifnya

Ojek Online Diingatkan Taati SK Gubernur Kepri, Ini Tarifnya - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Ojek online diminta taati SK Gubernur Kepri mengenai tarif terbaru. Foto: GenPI.co

GenPI.co Kepri - Ojek online yang ada di Kepri diingatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri untuk taat SK Gubernur Kepri. Cek aturan tarif ojek online terbaru.

Kepala Dishub Kepri Junaidi mengatakan SK Gubernur Kepri nomor 1066 tahun 2022 tentang angkutan sewa khusus itu merupakan turunan dari pusat.

“Ini untuk kebaikan aplikator ojek daring dan mitranya," kata Junaidi, Minggu (9/10).

BACA JUGA:  Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Junaidi menyebut saat ini jumlah ojek online yang ada di Batam sekitar 2.000. Sedangkan Tanjungpinang sekitar 1.000 an.

SK tersebut kata Junaidi merupakan penyesuaian tarif ojek online menyusul kenaikan harga BBM. Tarif baru ini diberlakukan sejak 10 September 2022 lalu.

BACA JUGA:  Kelar Operasi Zebra, Dishub Tanjungpinang Razia Kendaraan Barang

“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” kata Junaidi.

Kepri masuk dalam Zona I. Kenaikan tarif ojol Zona I yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer.

BACA JUGA:  BBM Naik, Dishub Batam Usahakan Tarif Trans Batam Tidak Naik

Sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya