GenPI.co Kepri - Perca atau perkawinan campuran merupakan organisasi yang isinya istri warga negara asing. Di Batam, organisasi ini sudah berusia 10 tahun.
Pada Sabtu (8/10) kemarin, oragnisasi tersebut menggelar anniversary ke-10. Ketua Umum Perca Indonesia, Analia Trisna turut hadir mendampingi Ketua Perca Batam Rini Putri.
Analia mengatakan organisasi perkawinan campuran ini terjadi antar bangsa, angara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 hingga April, 9 Ribu WNA Masuk Batam
“Kenapa organisasi Perca ini perlu dan harus bersama sama, karena memang dalam aturan-aturan Indonesia sendiri banyak sekali instansi-instansi terkait yang mengatur kehidupan keluarga kami,” sebutnya.
Analia memaparkan beberapa dinas terkait yang yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan yang dihadapi komunitas Perca, pertama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
BACA JUGA: 2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?
“Suami-suami kami yang sudah memiliki izin tinggal harus memiliki KTP WNA dan Kartu Keluarga,” kata dia.
Kemudian anak-anak yang lahir juga mereka dua warga negara ganda terbatas juga harus dilaporkan di Catatan Sipil.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 hingga April, 15 WNA Ditolak Masuk Batam
Kemudian WNI yang menikah di luar negeri juga harus melaporkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.