Sepanjang 2022 hingga April, 15 WNA Ditolak Masuk Batam

Sepanjang 2022 hingga April, 15 WNA Ditolak Masuk Batam - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Sepanjang 2022 hingga bulan April, sebanyak 15 warga negara asing (WNA) di tolak masuk Batam.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakanpara WNA itu ditolak masuk  Batam degnan berbagai alasan.

“Ada 15 warga negara asing dari Malaysia dan Singapura yang ditolak izin masuk ke Batam dari awal tahun sampai April 2022,” ujarnya, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Pasar Minggu Imigrasi Diminati Warga, Cek Lokasinya!

Ia menjelaskan ada beberapa kriteria WNA tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Biasanya para WNA ini ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya.

“Apalagi kemarin masih masa pandemi, jadi ada yang tidak diizinkan masuk karena positif Covid-19,” katanya.

BACA JUGA:  Sepanjang 2022 hingga April, 9 Ribu WNA Masuk Batam

Sebagai instansi yang menjaga pintu masuk WNA, Subki menegaskan pihaknya sangat menyeleksi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Penolakan itu juga berdasarkan data menggunakan sistem aplikasi yang dimiliki Imigrasi. Dalam aplikasi itu k diketahui jumlah warga asing di suatu perusahaan, tempat tinggal di mana, kegiatannya apa, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

BACA JUGA:  2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?

“Jangan sampai orang yang merugikan negara itu masuk ke sini (Batam) ,” katanya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya