GenPI.co Kepri - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan kedua WNA berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura dideportasi karena melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan.
"SKY masuk wilayah Indonesia pada tanggal 27 Februari 2020 melalui Imigrasi Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),”ujarnya, Senin (23/5).
BACA JUGA: UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan
Sedangkan WN Singapura inisial MRA masuk wilayah Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam Center juga menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK.
Subki menyebutkan pemberian cap BVK hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya peneraan cap masuk BVK
BACA JUGA: Pemohon Paspor di Imigrasi Tanjung Pinang Meningkat 3 Kali Lipat
"Dari hasil pemeriksaan SKY WN Malaysia telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 593 terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020. WN Singapura MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari," sebutnya.
Subki menambahkan pihaknya telah melakukan penginformasian pendetensian dan permintaan travel document WN Malaysia inisial SKY kepada Perwakilan Negara Malaysia melalui Direktorat Kerjasama Keimigrasian.
BACA JUGA: Pasar Minggu Imigrasi Diminati Warga, Cek Lokasinya!
"Untuk WN Singapura inisial MRA telah dilakukan Pendetensian per tanggal 19 Mei 2022," ujarnya.