2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?

2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya? - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi menyampaikan informasi pendeportasian dua WNA asal Malaysia dan Singapura. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Subki mengungkapkan alasan mendasar kedua WNA asal Singapura dan Malaysia itu melewati batas izin tinggal karena alasan pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat kembali ke negara asalnya.

"Alasan lainnya karena ingin tinggal bersama keluarga. Mereka berdua memiliki keluarga di sini, keduanya punya istri dan anak di Batam," ujarnya.

Data dari Imigrasi Batam dari Januari hingga April 2022 ada sekitar 37 WNA yang dideportasi dari Kota Batam.

BACA JUGA:  UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan

Imigrasi juga selama periode Januari hingga April 2022 imigrasi melakukan pencegahan orang masuk atau penangkalan sebanyak 35 orang.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya