Dana Nasabah Diduga Digelapkan Oknum Pengelola Koperasi

Dana Nasabah Diduga Digelapkan Oknum Pengelola Koperasi - GenPI.co KEPRI
Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti di Belakang Padang. Oknum pengurusnya diduga menggelapkan dana nasabah. F: Istimewa

"Kami berharap ada titik terang atau solusi untuk pengembalian dana nasabah tersebut," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas UMKM kota Batam, Sulaiman Nababan saat dikonfirmasi terkait permasalahan KSP Karya Bhakti, Belakang Padang ia mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Pelaporan sudah kita terima, tapi mekanisme penanganan dikembalikan ke koperasi," katanya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  BUMD Tanjung Pinang Lepas Pengelolaan Parkir di Bandara, Kenapa?

Sulaiman menjelaskan koperasi pada dasarnya milik anggota yang terdaftar pada koperasi tersebut sehingga penyelesaian permasalahan diselesaikan oleh mekanisme koperasi tersebut.

"Koperasi kan memiliki anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga jadi penyelesaian permasalahan harus dikembalikan ke situ dulu," jelas Sulaiman.

BACA JUGA:  Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan

Kata Sulaiman, jika nantinya permasalahan di KSP Karya Bhakti tidak bisa diselesaikan dengan aturan koperasi maka hal itu bisa di bawa ke ranah hukum sesuai keinginan nasabah dan anggota.

"Jika anggota merasa dirugikan dan ada unsur melanggar hukum maka bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Sulaiman.

BACA JUGA:  Kabur usai Tabrak Pengendara Motor, Supir Truk Diamankan Polisi

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam itu mengatakan pihaknya dalam permasalahan ini hanya bisa memfasilitasi pengurus dan anggota koperasi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya