"Kita fasilitasi penyelesaian sesuai AD/ART koperasi tersebut," terangnya.
Dirinya berharap permasalahan yang ada di KSP Karya Bhakti bisa diselesaikan secara baik dengan mengacu pada AD/ART koperasi tersebut.
"Kami berharap bisa diselesaikan dengan ketentuan di koperasi dan jika tidak ada penyelesaian maka mungkin bisa dibawa ke jalur hukum," ujarnya.(*)
BACA JUGA: BUMD Tanjung Pinang Lepas Pengelolaan Parkir di Bandara, Kenapa?
Video viral hari ini: