BUMD Tanjung Pinang Lepas Pengelolaan Parkir di Bandara, Kenapa?

BUMD Tanjung Pinang Lepas Pengelolaan Parkir di Bandara, Kenapa? - GenPI.co KEPRI
Bandara Raja Haji Fisabillah yang pengelolaan parkirnya dilepas oleh BUMD Tanjung Pinang. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (TMB) melepas kelola retribusi parkir di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) karena merugi hingga Rp13 juta per bulan.

Kerugian yang dialami BUMD milik Pemko Tanjung Pinang itu bahkan sudah terjadi sejak tahun 2019.

Direktur BUMD Tanjungpinang Irwandy mengatakan, kerugian tersebut dipicu minimnya rute penerbangan di Bandara RHF.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Tiba di Tanjung Pinang, Jumlahnya Wow Banget

Minimnya rute penerbangan kemudian berdampak pada jumlah kendaraan bermotor yang parkir di bandara tersebut.

Sementara, katanya, dana retribusi parkir yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan untuk keperluan gaji karyawan, dana bagi hasil, hingga pembayaran pajak.

BACA JUGA:  Pemko Tanjung Pinang: Musrembang Berdasarkan Skala Prioritas

"Karena tidak menguntungkan, jadi tak perlu dipertahankan," katanya.

Dia mengungkapkan, mulai tahun ini BUMD Tanjung Pinang dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara RHF sudah sepakat tidak lagi mengelola retribusi parkir di bandara tersebut.

Sebagai penggantinya, tata kelola retribusi parkir bandara di pusat ibu kota Provinsi Kepri itu akan ditangani sepenuhnya pihak ketiga atau swasta.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya