GenPI.co Kepri - Satlantas Polresta Barelang mengamankan 60 unit kendaraan roda dua di 6 titik lokasi yang biasa digunakan untuk aksi balap liar di Kota Batam, Minggu (26/2) kemarin. Polisi juga turut merazia motor dengan knalpot modifikasi.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan kendaraan roda dua yang diamankan pihaknya ialah motor yang knalpotnya telah dimodifikasi dan hendak digunakan untuk balap liar.
"Kami menyusuri enam titik lokasi balap liar, di antaranya Palm Spring, Bundaran Madani, Masjid Raya, Simpang Kara, Simpang Frengky, serta Simpang Helm, Legenda," katanya kepada GenPi.co Senin (28/2).
BACA JUGA: Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya
Dia menjelaskan, penertiban dan razia kendaraan motor serta penggunaan knalpot modifikasi itu karena banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar.
"Jika ditemukan di jalanan yang menggunakan knalpot modifikasi langsung kami tindak. Termasuk remaja-remaja yang berkumpul," kata dia.
BACA JUGA: Warga Lumpuh Bisa Jalan Usai Dikunjungi Kapolsek, Begini Caranya
Ricky menambahkan, kendaraan roda dua yang terjaring razia langsung diberikan sanksi tilang.
"Selain sanksi tilang, khusus untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi diwajibkan untuk mengganti sesuai standardisasi pabrikan," kata Ricky.
BACA JUGA: Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur
Dia mengungkapkan bahwa salah satu target Satlantas Polresta Barelang di tahun 2022 ialah penertiban knalpot modifikasi.