Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan

Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan - GenPI.co KEPRI
Koordinator wilayah PT Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjung Pinang yang diamankan polisi karena menaikkan tarif pengiriman barang tanpa sepengetahuan perusahaan. Foto: Polres Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Koordinator wilayah PT Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjung Pinang diamankan polisi karena menaikan tarif jasa pengiriman barang tanpa persetujuan perusahaan, Rabu (23/2) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Awal Sya'ban, mengatakan kasus menaikan tarif jasa pengiriman barang itu terungkap dari audit internal yang dilakukan PT Sicepat Express Indonesia.

"Hasil audit terdapat kecurigaan pihak perusahaan adanya kenaikan harga biaya pengiriman  dari Tanjung Pinang ke Karimun via Kapal Dumai Express," katanya kepada GenPi.co Kepri, Senin (28/2).

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan membuat laporan ke Polres Tanjung Pinang terkait temuan audit internal tersebut.

"Kami lakukan pemeriksaan kepada saudara PSN. Pelaku merupakan koordinator wilayah PT Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjung Pinang," kata dia.

BACA JUGA:  Propam Polda Kepri Pemeriksa Personil Polres Bintan, Hasilnya?

Awal menerangkan, dari hasil pemeriksaan kepolisian dan audit internal perusahaan ekspedisi itu diketahui pelaku berkali-kali menaikkan harga tarif pengiriman.

"Tarif pengiriman yang seharusnya sebesar Rp200 ribu per koli ke Karimun dinaikan tersangka dari Rp275 ribu Rp285 ribu atas inisiatifnya sendiri," kata Awal.

BACA JUGA:  Polda Kepri Cek Stok Minyak Goreng di Pasaran , Ini Hasilnya

Menurut Awal atas perbuatan pelaku tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp24.014.995.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya