Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan

Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan - GenPI.co KEPRI
Koordinator wilayah PT Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjung Pinang yang diamankan polisi karena menaikkan tarif pengiriman barang tanpa sepengetahuan perusahaan. Foto: Polres Tanjung Pinang.

"Padahal harga ditetapkan perusahaan pengiriman kapal Rp150.000 dan ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp50.000," jelas Awal.

Awal mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjung Pinang akhirnya langsung dilakukan penahanan kepada pelaku pada Selasa (23/2).

"Tersangka diduga melanggar Pasal 374 Undang-Undang KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Jo Perbarengan Tindak Pidana," katanya. (*)

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya