8 Negara dengan Warga Dideportasi dari Batam, yang Terbanyak Tak Disangka

8 Negara dengan Warga Dideportasi dari Batam, yang Terbanyak Tak Disangka - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Foto: Dok. GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Sepanjang Januari hingga September 2022, Imigrasi Batam mendeportasi 77 warga negara asing (WNA). Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan para WNA yang dideportasi ini akibat menaggar aturan keimigrasian.

Subki mengatakan WNA asal Myanmar menjadi yang terbanyak dideportasi, yaitu berjumlah 23 orang.

BACA JUGA:  77 WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Ini Penyebabnya

Kemudian disusul WNA asal China sebanyak 17 orang. Urutan selanjutnya ditempati WNA asal negara tetangga, Malaysia yakni sebanyak 11 orang.

Selanjutnya WNA asal Singapura sebanyak 14 orang. Selanjutnya WNA asal Filipina 5 orang.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Deportasi 1 WNA China, Alasannya Jelas

Lalu WNA asal India 1 orang, WNA asal Inggris 1 orang dan WNA asal Amerika Serikat 1 orang.

Subki mengatakan para WNA yang dideportasi itu saat ini telah dipulangkan ke negaranya.

BACA JUGA:  UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan

Dia mengatakan, para WNA yang diportasi ini alasannya macam-macam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya