8 Negara dengan Warga Dideportasi dari Batam, yang Terbanyak Tak Disangka

8 Negara dengan Warga Dideportasi dari Batam, yang Terbanyak Tak Disangka - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Foto: Dok. GenPI.co Kepri.

"Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Subki, Senin (13/9).

Subki mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Lalu, juga ada WNA yang melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan atau overstay.

BACA JUGA:  77 WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Ini Penyebabnya

Tidak hanya itu saja, ada juga WNA, yang berlaku tidak sopan saat akan memasuki tempat pemeriksaan imigrasi di Batam. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya