
"Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Subki, Senin (13/9).
Subki mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Lalu, juga ada WNA yang melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan atau overstay.
BACA JUGA: 77 WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Ini Penyebabnya
Tidak hanya itu saja, ada juga WNA, yang berlaku tidak sopan saat akan memasuki tempat pemeriksaan imigrasi di Batam. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: