
GenPI.co Kepri - Sebanyak 77 Warga Negara Asing alias WNA dideportasi oleh Imigrasi Batam sepanjang Januari hingga Sepember 2022. Para WNA ini berasal dari berbagai negara.
Para WNA yang dideportasi ini, disebabkan menyalahi aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya itu saja, ada juga WNA, yang berlaku tidak sopan saat akan memasuki tempat pemeriksaan imigrasi di Batam
BACA JUGA: Imigrasi Batam Deportasi 1 WNA China, Alasannya Jelas
Beberapa alasan itulah yang membuat Imigrasi Batam mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para WNA tersebut.
"Umumnya atau mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (12/9).
BACA JUGA: Pasar Minggu Imigrasi Diminati Warga, Cek Lokasinya!
Subki mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Lalu, juga ada WNA yang melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan atau overstay.
BACA JUGA: UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan
Dari Januari sampai saat ini, Subki mengatakan pelanggaran aturan keimigrasian ini dilakukan oleh para WNA dari 10 negara.