77 WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Ini Penyebabnya

77 WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Ini Penyebabnya - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Foto: Dok. GenPI.co Kepri.

Ia merinci sebanyak satu orang Warga Negara Amerika Serikat melakukan pelanggaran, lalu 5 Warga Negara Filipina, satu orang Warga Negara India dan satu orang Warga Negara Inggris.

Sedangkan dari negara tetangga seperti Malaysia, ada sebanyak 11 orang yang melakukan pelanggaran. WN Singapura sebanyak 14 orang yang dideportasi.

Paling banyak itu dari Warga Negara Myanmar, Imigrasi Batam mendeportasi sebanyak 23 orang, Lalu disusul WN Republik Tiongkok sebanyak 17 orang.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Deportasi 1 WNA China, Alasannya Jelas

Ke 77 orang WNA ini, kata Subki sudah dipulangkan kembali ke negaranya. Imigrasi Batam juga telah mencatat data dari ke 77 orang WNA ini. (*)

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya