GenPI.co Kepri - Satresnarkoba Polres Karimun ungkap penyalahgunaan narkoba berupa ganja sebanyak 30 kilogram. Sebanyak 5 orang dinyatakan jadi tersangka.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada 29 Juli 2022.
“Ada 5 tersangka dari TKP yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi
Dari tempat kejadian perkara pertama di wilayah di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ditangkap dua orang tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujarnya.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram
Dari penangkapan itu lalu dikembangkan dan pada 13 Agustus 2022 skira pukul 06.00 WIB berhasil diamankan satu perempuan berinisial NR,
“TKP nya di depan RSUD Indrasari, Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari
Dari tangan NR didapatkan barang bukti 30 bungkus narkotika jenis ganja kering. Jumlah berat kotor masing-masing bugkus 1 kilogram sehingga totalnya ada 30 kilogram.