Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda

Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda - GenPI.co KEPRI
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menggelar konferensi pers dengan menghadirkan barang bukti ganja sebanyak 30 kilogram. foto: tribaratanews.kepri.polri.go.id.

Tony mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang ada, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sekitar 122.000 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000. (*)

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Tonton Video viral berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya