Tony mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang ada, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sekitar 122.000 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000. (*)
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi
Tonton Video viral berikut: