Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan ganja di Polda Kepri dengan menghadirkan sejumlah pihak dan dua tersangka. Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin (4/4). Narkoba jenis ganja yagn dimusnahkan sebanyak 2,1 kilogram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar Sibarani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang diamankan Polda Kepri pada Maret 2022 lalu.

"Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022,” kata Andar.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari

Barang tersebut berasal dari tersangka insial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 369,3 gram. Sementara yang telah disisihkan seberat 19,7 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.

BACA JUGA:  Ada Ganja dalam Keleng Biskuit, Kejadiannya di Batam

"Kemudian satu gram untuk pembuktian di persidangan," kata Andar.

Andar menjelaskan, 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?

"Dengan barang bukti yang disita sebanyak 390 gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 jiwa," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya