Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan ganja di Polda Kepri dengan menghadirkan sejumlah pihak dan dua tersangka. Foto: Humas Polda Kepri.

Andar menyebutkan barang bukti kedua yang dimusnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.

"Yang dimusnahkan sebanyak 1.660,7  gram dan telah disisihkan seberat 69,3 untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian tiga gram untuk pembuktian di persidangan" sebutnya.

Andar mengatakan, dengan perhitungan yang sama, negara telah menyelamatkan 3.466 jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Ada Ganja dalam Keleng Biskuit, Kejadiannya di Batam

Keduanya dituntut ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya