
GenPI.co Kepri - Sebanyak 156,85 gram narkoba jenis ganja hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Februari 2022 dimusnahkan di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3).
PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari satu orang tersangka inisial MM alias A yang ditangkap di Perumahan Villa Mas, Sei Panas.
"Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti sebanyak 225,59 gram ganja kering," kata Hippal kepada GenPi.co Kepri, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi
Kata dia, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya seorang yang memperjualbelikan ganja di kawasan tersebut.
"Tim melakukan observasi, surveilans, dan undercover buy di seputaran Perumahan Villa Mas kemudian berhasil menangkap seorang pelaku," kata dia.
BACA JUGA: Cegah Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor
Hippal menjelaskan barang bukti dari pelaku MM alias A dilakukan pemusnahan setelah keluarnya surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
"Sebanyak 156,85 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," jelas Hippal.
BACA JUGA: Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Kejaksaan, BPOM, Advokat, LSM Granat, PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, serta tersangka.