Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari

Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari - GenPI.co KEPRI
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri.

Hippal mengatakan  sebelum barang bukti  dimusnahkan  sebagian sudah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium BPOM POM, dan untuk pembuktian di persidangan.

“Dari 225,59 gram disisihkan untuk laboratorium sebanyak 63,74 gram, dan untuk pembuktian persidangan 68,74 gram,” ujar Hippal.

Hippal menyebutkan tersangka MM dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ungkap Hippal. (*)

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya