
Hippal mengatakan sebelum barang bukti dimusnahkan sebagian sudah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium BPOM POM, dan untuk pembuktian di persidangan.
“Dari 225,59 gram disisihkan untuk laboratorium sebanyak 63,74 gram, dan untuk pembuktian persidangan 68,74 gram,” ujar Hippal.
Hippal menyebutkan tersangka MM dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ungkap Hippal. (*)
Video viral hari ini: