Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring

Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Petugas membersihkan sampah di Tanjungpinang. Bagi yang menunggak akan diberi SP satu hingga SOyang retribusinya akan diterapkan sesuai dengan Perda yang berlaku. Foto: ANTARA.

"Jika, SP dua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri," kata Riono.

Ia mengatakan, pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Perda nomor 5/2012 dan perubahannya nomor 4/2018.

"Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran  melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang," sebutnya.

BACA JUGA:  Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

Sebelumnya, lanjut Riono, sejak Januari hingga Juli ini, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut. Nanti, mereka ini akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.

Pihaknya sudah meminta kepada wali kota sebanyak 16 orang pegawai yang bertugas sebagai juru pungut DLH.

BACA JUGA:  Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

"Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH," ucapnya.

Selain retribusi di jalan-jalan protokol, katanya, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL). Sesuai Perda retribusinya Rp1.000 per hari.

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa

"Mereka mulai aktif 1 Agustus 2022. Adanya 16 orang ditambah 4 orang dari DLH, mereka full sebagai juru pungut," ucapnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya