Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring

Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Petugas membersihkan sampah di Tanjungpinang. Bagi yang menunggak akan diberi SP satu hingga SOyang retribusinya akan diterapkan sesuai dengan Perda yang berlaku. Foto: ANTARA.

Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.

"Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," kata Riono. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya