Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring

Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Petugas membersihkan sampah di Tanjungpinang. Bagi yang menunggak akan diberi SP satu hingga SOyang retribusinya akan diterapkan sesuai dengan Perda yang berlaku. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Warga Tanjungpinang hati-hati, tak bayar retribusi sampah bisa dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang telah menempuh berbagai upaya agar pembayaran retribusi sampah lancar. Mulai dari diskon bagi yang menunggak hingga tindakan tegas.

Namun tampaknya usaha itu belum membuahkan hasil sesuai target. Kali ini DLH akan melakukan tindakan yang lebih tegas.

BACA JUGA:  Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

"DLH akan melakukan upaya tegas terhadap orang-orang yang memang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022," kata Kepala DLH Tanjungpinang, Riono, Selasa (26/7).

Warga yang tak menunggak retribusi ini akan diberi surat peringatan (SP) satu dan jika masih bandel akan disusul dengan SP dua.

BACA JUGA:  Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka DLH Tanjungpinang sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum melalui rapat koordinasi kemarin.

“Kami akan melakukan upaya tipiring,” kata Riono.

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa

Oleh karena itu, DLH mengimbau warga Tanjungpinang yang sudah menerima SP satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya