Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Kepri Berdasarkan SE Gubernur

Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Kepri Berdasarkan SE Gubernur - GenPI.co KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad keluarkan SE terbaru mengenai syarat perjalanan di Kepri. Foto: ANTARA

Sedangkan PPDN yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Selain itu PPDN terkait wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:  Warga Batam Buruan Vaksin Booster, Wawako Beberkan Alasannya

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

BACA JUGA:  TNI AU Sedia Vaksin Tiap Hari di Bandara Hang Nadim, Cek Kuotanya

Ansar mengatakan capaian vaksin booster di Kepri baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran yang relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Ansar.

Untuk percepatan vaksinasi booster Ansar meminta kabupaten kota kembali membuka sentra vaksinasi. Untuk menarik perhatian ia bahkan membolehkan memberikan adanya doorprize atau undian berhadiah.

BACA JUGA:  Duh, Vaksinasi Covid-19 di Kepri Belum Juga Capai Target

“Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik" ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya