
GenPI.co Kepri - Alih fungsi hutan lindung jadi lokasi perluasan Bandara Karimun akan dieksekusi September 2022. Begini janji Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tidak hanya menjanjikan lolosnya proses pengajuan alih fungsi, Wakil Menteri LHK Alue Dohong juga meninjau lokasi yang akan jadi perluasan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Sei Bati, Kabupaten Karimun, Sabtu (16/7).
Bandara RHA saat ini hanya memiliki panjang runway 1.430 meter. Sementara untuk didarati pesawat berbadan besar minimal panjang runway 2.000 meter.
BACA JUGA: Kementerian LHK Izinkan Hutan Lindung Jadi Bandara Karimun
Rencananya manajemen bandara RHA akan memperpanjang hingga 2.000 x 30 meter.
"Kami akan usahakan tahun ini, paling lama September nanti sudah bisa keluar izin pelepasannya dan langsung jadi APL," kata Alue Dohong.
BACA JUGA: Perluasan Bandara Karimun Sudah Masuk Tahap Pembebasan Lahan
Berdasarkan SK nomor 76 tanggal 6 Maret 2015 kawasan hutan lindung yang berada di area Bandara RHA seluas 38,29 hektar dengan statis DPCLS, artinya ini hanya tinghal pelepasan saja.
Apalagi yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara hanya seluas 14,8 hektar.
BACA JUGA: Kementerian Pertanian Gelar Pasar Tani di Kepri, Cek Lokasinya!
Menurut Dohong, jika bandara semakin besar maka Karimun akan bertambah wibawa, demikian juga Kepri bahkan Indonesia.