
GenPI.co Kepri - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan varian baru Covid-19, Gubernur keluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur syarat perjalanan terbaru di Kepri.
SE Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini mengacu pada SE No 21/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Selain itu SE Gubernur Kepri juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
BACA JUGA: Warga Batam Buruan Vaksin Booster, Wawako Beberkan Alasannya
Ansar mengatakan di Kepri kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 36 orang per 15 Juli 2022.
"Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara" kata Ansar, Sabtu (16/7).
BACA JUGA: TNI AU Sedia Vaksin Tiap Hari di Bandara Hang Nadim, Cek Kuotanya
Oleh karena itu, Ansar menerbitkan SE yang isinya pemerintah kabupaten kota wajib menerapkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mulai 17 Juli.
Adapun ketentuan PPDN terbaru sesuai SE tersebut adalah PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
BACA JUGA: Duh, Vaksinasi Covid-19 di Kepri Belum Juga Capai Target
PPDN yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24.