Kasus Perdagangan Orang di Batam, Janjikan Gaji Besar di Kamboja

Kasus Perdagangan Orang di Batam, Janjikan Gaji Besar di Kamboja - GenPI.co KEPRI
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengungkapkan kasus perdagangan orang ke Kamboja. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Polisi kembali mengungkap kasus perdagangan orang di Batam. Kali ini tiga pelaku ditangkap. Mereka menjanjikan para korban gaji besar dengan bekerja di Kamboja.

Sembilan korbannya memang telah berangkat ke Kamboja, tapi bukannya dapat gaji besar, sampai sana mereka malah disiksa dan pekerjaan yang didapat tak sesuai yang dijanjikan.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) yang mengirim sembilan orang pekerja migran Indonesia ke Kamboja.

BACA JUGA:  140 PMI dan Korban Perdagangan Orang pulang Lewat Kepri

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H.

“Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja,” ujarnya, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Jasad Ditemukan di Singapura Sudah Dipastikan PMI

Jefri menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sembilan PMI dari Kepri yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat diperkerjakan di Kamboja.

BACA JUGA:  Pemulangan Jenazah PMI Masih Menunggu Izin Singapura

Mendapati laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pendalaman, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya