Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD20 oleh pihak perusahaan.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini pun dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
“Sembilan orang korban telah dipulangkan ke Indonesia,” kata Jefri. (ant)
BACA JUGA: 140 PMI dan Korban Perdagangan Orang pulang Lewat Kepri
Kalian wajib tonton video yang satu ini: