Undani menambahkan, Bea Cukai Batam tidak melakukan penindakan tersebut sendirian tetapi menggandeng bea cukai lain.
Diantaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal.
"Melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat ditindak,” kata Undani.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri
Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Undani mengatakan, pihaknya juga kerjasama dengan Bea Cukai Bojonegoro.
BACA JUGA: Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam
Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Empat Bulan Terakhir, Bea Cukai Sita 774.943 Batang Rokok Ilegal
"Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai meja lipat kayu anak," ujarnya.