Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri - GenPI.co KEPRI
Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam memeriksa rokok yang beredar di pasaran. F: Dok. Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - TmKepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

"Beberapa rokok ilegal tersebut merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura," kata Undani, Selasa (29/3).

Kata dia, Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam melakukan pengawasan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam

"kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat," kata dia.

Undani menambahkan pihaknya menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM).

BACA JUGA:  Empat Bulan Terakhir, Bea Cukai Sita 774.943 Batang Rokok Ilegal

"Kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP)," tambahnya.

Undani menjelaskan total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP.

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

"Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya