GenPI.co Kepri - Bea dan Cukai Selat Panjang, Riau, mengamankan 300 slop rokok ilegal berbagai jenis merk yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/2) lalu.
Ratusan slop rokok itu bermerek HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop, dan H Mind 150 slop.
Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang Albert Candra, mengatakan, rokok tanpa pita cukai dari Batam itu diamankan atas bantuan dari masyarakat yang curiga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling, Selat Panjang.
BACA JUGA: Puluhan Botol Obat Bius Diamankan di Pelabuhan Batam, Untuk Apa?
Beberapa warga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Selat Panjang kemudian langsung mengamankan puluhan dus berisi rokok ilega tersebut.
“Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan," katanya.
BACA JUGA: Batam PPKM Level 2, Pengawasan di Keramaian Digencarkan
Dia mengungkapkan, ratusan slop rokok ilegal itu diduga milik pelaku berinisial AC. Pengangkutan rokok dilakukan melalui jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang.
Usuai rokok dipindahkan, kemudian diangkut lagi menggunakan speed boat ke Sei Juling.
BACA JUGA: Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya
“Kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut,” kata dia.