Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan - GenPI.co KEPRI
Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang bakal melelang puluhan sepeda motor dan belasan kapal ikan asing.(Alamudin)

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melelang barang rampasan negara secara online, 24 Februari 2022 mendatang.

Barang rampasan negara yang akan dilelang ialah 57 kendaraan roda dua dan 15 kapal kapal asing.

Harga kendaraan roda dua yang akan dilelang oleh kejaksaan negeri melalui website KPKNL bervariasi mulai dari Rp318.450 untuk kendaraan roda dua merek Astrea Grand hingga motor Yamaha Vixion dengan harga Rp 2.491.850.

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 2, Satpol PP Gencar Awasi Titik Keramaian

Untuk kapal di bandrol harga paling murah yakni untuk jenis KM BD 9445 TS jenis model kapal penangkap ikan  dengan kapasitas mesin 300 PK dilelang limit Rp30.645.000.

Harga tertinggi dari 15 kapal yakni KM Abadi 04/BV 5760 TS jenis model kapal penangkap ikan dengan kapasitas mesin 600 PK dilelang Rp164.736.000.

BACA JUGA:  Cek Harga Tiket Pesawat Batam ke Medan-Palembang, Murah!

Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa 57 sepeda motor dan 15 kapal yang akan dilelang itu telah memiliki ketetapan hukum tetap.

Puluhan sepeda motor yang akan dilelang itu ada sebagian yang dirampas untuk negara dan sisanya tidak dijemput oleh pemiliknya setelah diumumkan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Dukung Persiapan KPU dalam Pemilu 2024

"Barang bukti yang tidak dijemput pemiliknya berarti masuk kategori barang temuan. Untuk seluruh jenis kapal asing statusnya dirampas untuk negara," kata Wahyu kepada genPi.co Kepri, Sabtu (19/2).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya