Dia menjelaskan, lelang tersebut terbuka untuk umum, untuk perorangan yang telah memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id, serta mengunggah KTP, NPWP, dan rekening pribadi.
Untuk badan hukum juga bisa ikut dengan memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id serta mengunggah surat kuasa notaris bila dikuasakan, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, pernyataan asli dokumen oleh pimpinan perusahaan, dan semua data tersebut dijadikan satu file.
"Peserta lelang juga wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke virtual account sesuai dengan yang disyaratkan, tidak boleh dicicil," kata dia.
BACA JUGA: Batam PPKM Level 2, Satpol PP Gencar Awasi Titik Keramaian
Tambah Wahyu, pelaksanaan lelang sendiri dilakukan pada Kamis (24/2) mendatang secara tertutup atau close bidding dengan mengakses situs lelang.go.id.
"Penjelasan lelang dan melihat barang bukti dilakukan pada Rabu (23/2) dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 di gedung pengelolaan barang bukti, Kejari Batam," ujarnya.
BACA JUGA: Cek Harga Tiket Pesawat Batam ke Medan-Palembang, Murah!
Wahyu mengatakan bahwa jika masyarakat ingin mengetahui detail atau informasi lainnya terkait lelang bisa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam yang berada di Jalan Engku Putri nomor 1, Kota Batam. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?