GenPI.co Kepri - Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah, mengatakan telah mengeluarkan 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk penindakan empat bulan terakhir peredaran rokok ilegal.
"Rinciannya sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Rizki, Selasa (1/3).
Kata Rizki ratusan ribu batang rokok yang diamankan itu terdiri dari terdiri dari berbagai jenis dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun cerutu.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?
"dari ratusan ribu batang rokok ilegal itu diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000," kata Rizki.
Rizki menjelaskan penindakan dan pengawasan yang telah dilakukan pihaknya terhadap rokok ilegal non cukai saat ini akan terus dilakukan.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam
"Sepanjang Januari sampai Desember 2021 potensi kerugian negara akibat rokok ilegal sebesar Rp78,8 miliar," jelas Rizki.
Berdsarkan survei Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020 persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen.
BACA JUGA: Ada Ganja dalam Keleng Biskuit, Kejadiannya di Batam
"Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen," jelasnya lagi.