
Undani menerangkan taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai, Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.
“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” terang Undani.
Undani merincikan sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam
"Bea Cukai Batam juga menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara," ujarnya.
Undani mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Batam tidak akan terwujud sepenuhnya tanpa dengan adanya peran serta masyarakat
BACA JUGA: Empat Bulan Terakhir, Bea Cukai Sita 774.943 Batang Rokok Ilegal
Ia mengatakan Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam
Heboh..! Coba simak video ini: