GenPI.co Kepri - Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,042 kilogram dengan cara direbus, Rabu (30/3).
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Kota Batam, BNNK Batam, MUI Batam, Kejari Batam serta BPOM Batam.
Sebelum dimusnahkan, pihak Polresta Barelang bersama BPOM Batam melakukan pengujian menggunakan alat general screening drugs.
BACA JUGA: Fakta Baru! Sabu 20 Kg yang Diamankan Polisi, Ternyata dari LN
Jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka barang yang diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Total barang bukti dari pengungkapan kasus seberat 22,249 kilogram. Dari jumlah tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 gram dan 4 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
BACA JUGA: Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam
Barulah sisanya sebanyak 22,042 kilgoram dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Maporlesta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil penindakan pada 15 Februari lalu di Perairan Buaya, Galang.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
Barang bukti sabu itu berasal dari tangan empat tersangka yaitu, RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46). Untuk mengelabuhi petugas sabu tersebut dibungkus dengan plastik kemasan teh merek guanyinwang.