Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Sabu-sabu berjumlah 22 kg yang diamankan oleh Polresta Barelang beberapa waktu lalu. F: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Transaksi itu sedianya akan dilakukan oleh pria berinisial ZK, tapi ia keburu ditangkap polisi pada Senin (21/3) lalu di Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David mengatakan pengamanan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

"Pelaku diamankan di wilayah perairan Jembatan 1 Barelang di atas sebuah speedboat,” ujarnya, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Upah para Kurir Sabu Jaringan Internasional Mencengangkan!

Sebelumnya, pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial ZK," kata David.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

David menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti kurang lebih sabu 20 kilogram.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut," sebutnya.

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

David menambahkan untuk pelaku lain pihaknya saat ini sedang melakukan pengambangan dari satu pelaku yang diamankan tersebut.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya