Hadir di Podcast Pojok, Ketua Umum TP-PKK Pusat Sampaikan Ini

Hadir di Podcast Pojok, Ketua Umum TP-PKK Pusat Sampaikan Ini - GenPI.co KEPRI
Ketua Umum TP-PKK Pusat Tri Tito Karnavian saat menjadi bintang tamu dalam edisi spesial Podcast Pojok PKK Kepri, Selasa (8/3). Foto: Pemprov Kepri.

GenPI.co Kepri - Ketua Umum TP-PKK Pusat Tri Tito Karnavian hadir langsung sebagai bintang tamu dalam edisi spesial Podcast Pojok PKK Kepri di Sekretariat TP-PKK Kepri, Tanjung Pinang, Selasa (8/3).

Acara ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 tahun 2022 tingkat nasional, saat Kepri ditunjuk menjadi tuan rumah.

Pada kesempatan itu, dalam menyambut usia emas ke-50 tahun PKK, menurut Tri Tito merupakan suatu penghargaan kepada seluruh kader PKK bahwa organisasi itu masih eksis selama 50 tahun.

BACA JUGA:  Satpol PP se-Kepri Diminta Humanis Saat Bertugas, Kenapa?

"Artinya organisasi ini masih diperlukan oleh masyarakat banyak dan juga oleh mitra kita Pemerintah. Karena PKK adalah organisasi yang sebetulnya sangat berguna," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Rabu (9/3).

Dia menambahkan, pemerintah pun memberikan PKK suatu Peraturan Presiden. Sesuatu yang harus disyukuri karena PKK sebagai satu-satunya organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Ini ke Pemerintah Pusat

"Kami dipercaya juga mempergunakan anggaran APBN dan APBD yang akhirnya kegiatan-kegiatan itu memiliki legalitas. Manfaatkanlah hal itu sebaik-baiknya untuk mengabdikan diri dan berbagi kepada masyarakat," kata dia.

Tri juga menyampaikan harapannya kepada TP-PKK Kepri dengan gerakan dan kinerja yang luar biasa baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, untuk meningkatkan pekerjaan dan tugas-tugasnya.

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kepri Rendah, Alasannya?

Hal itu dinilai sebagai sebuah kesempatan lantaran ada Ketua TP PKK baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang mempunyai dedikasi dan motivasi yang tinggi dan hasilnya juga sudah nyata.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya