Berkas 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Malaysia Sudah Lengkap

Berkas 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Malaysia Sudah Lengkap - GenPI.co KEPRI
Erma Esmawati, satu dari dua pelaku penyelundupan PMI yang tenggelam di Perairan Malaysia saat diamankan oleh Polda Kepri. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Berkas perkara dua pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, dinyatakan sudah lengkap, Selasa (8/3).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan, mengatakan dari enam orang pelaku terkait PMI ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, dua pelaku sudah lengkap berkasnya.

"Dua orang  pelaku sudah p21, empat pelaku masih melengkapi," katanya kepada GenPi.co Kepri, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

Dia menerangkan, kedua pelaku penyelundupan PMI secara ilegal yang telah lengkap ialah Erna Esmawati dan Juna.

"Agus memiliki tempat penampungan PMI ilegal di Batam. Dia ditangkap 24 Desember 2021 lalu bersamaan dengan penangkapan Juna," kata dia.

BACA JUGA:  Polsek Nongsa Tangkap Perekrut PMI Ilegal Asal Lombok, Korbannya?

Suherlan menjelaskan, untuk pelaku Erna Esmawati ditangkap di Bengkulu Utara pada 8 Januari 2022 lalu.

"Erna berperan sebagai pengelola 8 orang PMI ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam di Malaysia," jelasnya.

BACA JUGA:  Buka Konferensi PMII Batam, Rudi Janji Bakal Ajak Ketemuan Lagi

Suherlan menambahkan, berkas ke empat pelaku lain yakni Juna, Susanto alias Acing, Muliadi dan Nasrudin juga akan secepatnya menyusul.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya