
"Dalam minggu ini kemungkinan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Erna Esmawati melanjutkan kegiatan ilegal suaminya yang telah terlebih dahulu diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri pada Maret 2021.
Saat diamankan Erma diketahui dalam kondisi hamil 7 bulan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku
Kedua pelaku Erna dan Agus yang telah lengkap berkasnya dijerat dengan Undang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Ancamannya hukumannya 10 hingga 15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus penyelundupan PMI secara ilegal ke Malaysia itu terungkap usai kapal yang ditumpangi para PMI tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia dan menewaskan 21 orang PMI. (*)
BACA JUGA: Polsek Nongsa Tangkap Perekrut PMI Ilegal Asal Lombok, Korbannya?
Simak video pilihan redaksi berikut ini: