Ini Jaminan Gubernur dalam Penyerahan Bantuan Dana Hibah

Ini Jaminan Gubernur dalam Penyerahan Bantuan Dana Hibah - GenPI.co KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan dana hibah kepada salah satu pengurus masjid di Tanjung Pinang. Foto: Pemprov Kepri.

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjamin bahwa bantuan hibah Pemprov Kepri melalui Kegiatan Biro Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2022 bersifat transparan.

Bantuan hibah tersebut dikatakannya tidak ada potongan apapun dalam penyerahannya. Hal itu diungkapkannya saat Penyerahan Bantuan Dana Hibah Kepada Rumah Ibadah dan Organisasi Muslim di Tanjung Pinang, Senin (7/3).

"Bantuan harus diserahkan sepenuhnya agar bermanfaat bagi penerimanya,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Selasa (8/3)

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kepri Rendah, Alasannya?

Total bantuan hibah yang diserahkan pada kesempatan ini adalah sebanyak 23,8 miliar rupiah. Sedangkan total bantuan hibah yang akan diserahkan Pemprov Kepri untuk seluruh kabupaten/kota adalah sekitar Rp75 miliar.

Sebanyak 53 penerima bantuan hibah di Kota Tanjung Pinang berkumpul di Aula Wan Seri Beni yang terdiri dari Lembaga Seni dan Qasidah, yayasan, masjid, musholla, surau, TPQ, panti asuhan, rumah tahfiz, kelompok kompang, majelis ta'lim, BKMT, Dewan Dakwah, dan LSM.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Ini ke Pemerintah Pusat

Menurut Ansar, bantuan hibah itu diserahkan pada awal-awal tahun dengan tujuan selain mempermudah penggunaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawabannya, di sisi lain juga menjalankan instruksi pemerintah pusat.

"Beberapa kali pidato presiden, juga koordinasi dengan Mendagri, pemerintah pusat menginstruksikan agar belanja pemerintah dan bantuan kemasyarakatan agar dipercepat sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi,” kata dia.

BACA JUGA:  Ini Cara Kementerian BUMN Pulihkan Ekonomi di Kepri

Dia mengatakan, dengan adanya bantuan hibah ini, rumah-rumah ibadah melakukan kegiatan pembangunan, melengkapi fasilitasnya, pasti ada yang bekerja di sana.

Berita Sebelumnya