Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung - GenPI.co KEPRI
Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah saat mengikuti rapat virtual Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: Pemko Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara virtual.

Sosialisasi ini, diikuti Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah, dari ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Pinang, Jumat (4/3) lalu.

Dalam sosialisasi tersebut, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yakni izin mendirikan bangunan (IMB) berubah menjadi PBG.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Lirik Pantai Trikora, Mau Dijadikan Apa?

Oleh karena itu, perda tentang IMB harus disesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Namun, penyesuaian atas peraturan baru ini sampai akhir 2021, hanya 58 daerah yang menyelesaikan perda nya dan sejumlah daerah lainnya dengan segala macam sebabnya masih belum ada perda nya.

BACA JUGA:  Agar Akurat, Pemeriksaan IVA Kanker Serviks Harus Lewati 3 Syarat

"Jadi, tidak boleh memungut retribusi jika perda tidak ada," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Senin (7/3).

Dia menjelaskan, untuk menjawab persoalan itu, melalui SEB empat Menteri ini pemerintah memberi ruang katup pengamanan dalam masa transisi dengan waktu 2 tahun didasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPPPD).

BACA JUGA:  Propam Polda Kepri Pemeriksa Personil Polres Bintan, Hasilnya?

"Bahwa segera lakukan pelayanan PBG sesuai perda yang ada. Silakan pungut retribusinya. Retribusinya berdasarkan perda yang ada selama ini," kata dia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya