
Namun, pemda yang telah memiliki perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB), dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022.
Sesuai undang-undang ini, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Peraturan daerah yang menyangkut pungutan ini dapat berlaku 2 tahun. Jadi, tolong, pemda siapkan perda yang disatukan itu paling lama 5 Januari 2024," katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Lirik Pantai Trikora, Mau Dijadikan Apa?
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan diskusi untuk membahas persoalan dan solusi yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun perda PBG.
Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah, mengatakan SEB ini merupakan solusi bagi daerah yang belum mempunyai perda PBG untuk menjadi dasar terkait masalah pungutan retribusi.
BACA JUGA: Agar Akurat, Pemeriksaan IVA Kanker Serviks Harus Lewati 3 Syarat
"Sesuai peraturan pemerintah pusat, pemko sedang membahas perda PBG di DPRD kota Tanjung Pinang," katanya. (*)
Simak video berikut ini: