Dinsos Tanjung Pinang Salurkan BPNT, Besarannya?

Dinsos Tanjung Pinang Salurkan BPNT, Besarannya? - GenPI.co KEPRI
Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap I tahun 2022 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang oleh Dinsos Tanjung Pinang, Sabtu (5/3). Foto: Pemko Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Pinang menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap I tahun 2022 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran bansos ini, diberikan kepada 6.808 KPM untuk tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2022 sebesar Rp600 ribu per penerima.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang Achmad Nur Fatah, mengatakan pihaknya terus mendorong agar proses penyaluran bansos tersebut dapat dipercepat dan salah satunya adalah melalui penyaluran BPNT secara tunai.

BACA JUGA:  Putra Daerah Tanjung Pinang Dipanggil PSSI untuk Piala AFF U-16

Mekanisme pencairan bantuan melalui PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.

Namun, proses penyaluran dilakukan secara tunai untuk KPM BPNT/kartu sembako terus dimatangkan dan direncanakan setiap tiga bulan, sehingga diharapkan mempermudah penerimaan bagi keluarga penerima.

BACA JUGA:  BUMD Tanjung Pinang Lepas Pengelolaan Parkir di Bandara, Kenapa?

"Menurut Perpres 63 tahun 2017, penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, tapi penyaluran secara tunai, maka diharapkan dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Senin (7/3).

Dia menjelaskan, penyaluran bansos BPNT ini akan berlangsung selama 14 hari, dan sudah dilaksanakan sejak 22 Februari serta akan berakhir pada 5 Maret 2022.

BACA JUGA:  Fakta dan Upaya Mewujudkan Tanjung Pinang Kota Layak Anak

Adapun sasaran penerima sebanyak 6.808 KPM. Hingga (3/3), telah disalurkan sebanyak 5.713 KPM atau 83,92 persen.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya