KKP Tangkap Nelayan Pakai Cantrang, Dilarang Keras!

KKP Tangkap Nelayan Pakai Cantrang, Dilarang Keras! - GenPI.co KEPRI
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah. Foto: ANTARA.

Para nelayan itu juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Alat penangkap ikan diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Ada 10 alat tangkap yang diperbolehkan, di antaranya kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela.

BACA JUGA:  Nelayan Harap Waspada, Gelombang Setinggi 3 Meter di Natuna

Kemudian penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap.

Sedangkan alat tangkap ikan yang dilarang di antaranya kelompok alat penangkap ikan jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan.

BACA JUGA:  Gernas BCL, Nelayan Tak Boleh Ambil Ikan Selama Sebulan

Kemudian pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan. Lalu Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang mendapat laporan terkait penangkapan nelayan itu meminta agar nelayan yang ditangkap mendapat pembinaan. Alasannya mereka ini adlaah nelayan kecil.

BACA JUGA:  Johan, Nelayan Kepri Akhirnya Dipulangkan Pemerintah Malaysia

Selain itu pemilik kapal, kata Ansar harus menyerahkan alat tangkap yang dilaran pemerintah. Alat harus diganti dengan yang diperbolehkan sesuai aturan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya