KKP Tangkap Nelayan Pakai Cantrang, Dilarang Keras!

KKP Tangkap Nelayan Pakai Cantrang, Dilarang Keras! - GenPI.co KEPRI
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP berikan tindakan tegas, nelayan pakai cantrang ditangkap. Hal ini karena alat tangkap tersebut dilarang keras.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah memperingatkan nelayan agar tidak menggunakan cantrang dan alat tangkap lainnya yang dilarang.

Pelarangan ini kata Arif ada maksudnya. Tak lain untuk kebaikan nelayan dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Nelayan Harap Waspada, Gelombang Setinggi 3 Meter di Natuna

"Alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah itu dapat merusak ekosistem laut," ujarnya, Senin (14/11).

Beberapa hari lalu Petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam KKP menangkap sejumlah nelayan.

BACA JUGA:  Gernas BCL, Nelayan Tak Boleh Ambil Ikan Selama Sebulan

Para nelayan ini menangkap ikan mengunakan cantrang di perbatasan perairan Kabupaten Bintan dengan Kabupaten Lingga.

"Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Arif.

BACA JUGA:  Johan, Nelayan Kepri Akhirnya Dipulangkan Pemerintah Malaysia

Untungnya para nelayan tersebut mendapat ampunan. Namun mereka wajib lapor setip pekan di DKP Kepri sampai dokumen kapal mereka lengkap.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya