PNS Boleh Daftar Jadi Anggota PPK, Tak Perlu Berhenti

PNS Boleh Daftar Jadi Anggota PPK, Tak Perlu Berhenti - GenPI.co KEPRI
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang daftar menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tak perlu berhenti.

Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing mengatakan PNS atau PPPK tak perlu berhenti, hanya cukup mendapat izin dari atasannya atau pimpinannya saat mendaftar jadi anggota PPK.

“Tidak perlu sampai lepas baju PNS-nya," ujarnya, Jumat (11/11).

BACA JUGA:  KPU Kepri Telusuri Sekretariat Parpol, Hasilnya Mengejutkan

Parlindungan mengatakan tahapan perekrutan mulai dari 16 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Sedangkan masa jabatan PPK mulai 2 Januari 2022 hingga 1 April 2024.

Untuk honor ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPK Rp 2,2 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pemilu tahun 2019 maupun Pilkada Tahun 2020.

BACA JUGA:  Kantor KPU Kepri Kurang Luas, 7 Tahun Menyewa Ruko

Adapun syarat menjadi anggota PPK, antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal tamat SMA dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA:  Pantau Persiapan Pemilu, KPU RI Datangi Daerah Perbatasan Kepri

Untuk pembuktiannya harus ada surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya