GenPI.co Kepri - Kantor KPU Kepri kurang luas dan kondisinya terbatas. Kantor yang ditempatnya saat ini merupakan ruko yang telah disekat-sekat.
Ruangan staf dan ruangan rapat, contohnya terlalu sempit. Bahkan ruang rapat tidak dapat menampung peserta pemilu, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014.
"Ruangan di kantor ini tidak representatif untuk penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Pantau Persiapan Pemilu, KPU RI Datangi Daerah Perbatasan Kepri
Priyo mengatakan, KPU Kepri sebagai lembaga penyelenggara pemilu sejak tahun 2015 menyewa ruko untuk dijadikan kantor.
"Jadi sudah tujuh tahun kami menggunakan ruko ini sebagai kantor. Sebelumnya, kami pinjam Kantor RRI yang lama sebagai kantor," ujarnya.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024
Menurut dia, KPU Kepri menyewa tiga bangunan ruko berada di Jalan Basuki Rahmat sebagai kantor dalam kondisi yang terbatas.
Selain ruangan kecil, Priyo mengungkapkan Kantor KPU Kepri tersebut tidak memiliki halaman yang representatif untuk parkir kendaraan dan kegiatan lainnya.
BACA JUGA: Pemko Batam Dukung Persiapan KPU dalam Pemilu 2024
Kondisi itu diperparah dengan pemadaman listrik yang sering terjadi dalam sebulan terakhir akibat pembangunan "flyover".